SUPR Ajukan Go Private

SUPR Ajukan Go Private, BEI Berikan Penjelasan Resmi

SUPR Ajukan Go Private, Rencana Aksi Korporasi PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) Untuk Melakukan Go Private Dan Delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sorotan pelaku pasar. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang perusahaan, sekaligus mencerminkan tantangan yang dihadapi emiten dalam memenuhi ketentuan pasar modal.

SUPR Ajukan Go Private dan Delisting

Manajemen SUPR secara resmi mengumumkan rencana perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private). Sejalan dengan itu, perseroan juga mengajukan penghapusan pencatatan saham atau delisting dari BEI.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Salah satu faktor utama yang mendorong keputusan tersebut adalah ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan minimum free float atau kepemilikan saham publik.

Berdasarkan aturan BEI, perusahaan tercatat wajib memiliki porsi saham publik minimal 7,5 persen. Namun, setelah aksi akuisisi oleh grup pengendali, porsi free float SUPR tersisa sangat kecil, bahkan hanya sekitar 0,09 persen.

Kondisi ini membuat perusahaan menghadapi tekanan regulasi yang cukup besar, sehingga opsi go private menjadi langkah strategis yang di pilih.

Skema Tender Offer Disiapkan

Sebagai bagian dari proses go private, pemegang saham pengendali melalui PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) akan melaksanakan penawaran tender kepada publik.

Harga yang di tawarkan kepada pemegang saham publik di tetapkan sebesar Rp45.000 per saham. Nilai ini mengacu pada ketentuan regulator yang mengharuskan harga tender lebih tinggi dari rata-rata harga perdagangan dalam periode tertentu.

Tender offer ini menjadi tahapan krusial dalam proses go private. Investor publik di berikan kesempatan untuk melepas sahamnya sebelum perusahaan resmi keluar dari bursa.

Selain itu, rencana ini juga masih harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta restu dari regulator terkait.

Penjelasan Resmi BEI

Menanggapi rencana tersebut, BEI melalui Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna memberikan penjelasan bahwa langkah go private dan delisting merupakan keputusan strategis perusahaan.

Menurut BEI, keputusan tersebut biasanya di dasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis jangka panjang, termasuk efisiensi operasional dan restrukturisasi kepemilikan saham.

BEI juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk membantu perusahaan tercatat memenuhi ketentuan free float.

Beberapa langkah yang di lakukan BEI antara lain:

  • Sosialisasi berkala terkait ketentuan free float
  • Pendampingan langsung (one-on-one assistance) kepada emiten
  • Fasilitasi pertemuan dengan investor melalui roadshow
  • Koordinasi aktif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi terkait

Meski demikian, BEI memahami bahwa pemenuhan ketentuan free float membutuhkan komitmen dan upaya signifikan dari masing-masing perusahaan.

Tren Go Private di Bursa

Fenomena go private bukanlah hal baru di pasar modal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah emiten memilih keluar dari bursa karena berbagai alasan, mulai dari efisiensi hingga restrukturisasi bisnis.

Langkah ini umumnya di lakukan oleh perusahaan dengan kepemilikan mayoritas yang sangat dominan, sehingga keberadaan sebagai perusahaan publik di nilai tidak lagi memberikan manfaat optimal.

Kesimpulan

Rencana go private dan delisting yang di ajukan SUPR menjadi salah satu aksi korporasi besar yang menarik perhatian pasar pada 2026. Keputusan ini dipicu oleh kendala pemenuhan free float serta strategi efisiensi bisnis jangka panjang. Di sisi lain, BEI menegaskan bahwa proses tersebut merupakan hak perusahaan, selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Bursa juga memastikan tetap memberikan pendampingan kepada emiten dalam memenuhi regulasi pasar modal.